Kamis, 27 Desember 2007

POLITIK

POLITIK DAN KEHIDUPAN BERBANGSA

Kata politik menurut asal katanya berasal dri bhs Yunani politea, yang akar katanya adalah polis, yng berarti kesatuan masyarakt yang berdiri sendiri, yaitu Negara. Sedangkan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Makna politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yng dikehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik, dalam arti bahwa politik memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, cara, dan arah tersebut sebaik-baiknya (Sunarso, 2006: 176). Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakanya. Pelaksnaan tujuan Negara itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian ataupun alokasi sumber-sumber yang ada. Dalam hal itu diperlukan kekuasaan dan wewenang. Kekuasaan dan wewenang sangat penting dalam pembinaan kerja sama dan penyelesaian konflik yng mungkin timbul dalam proses pencapaian tujuan. Denagan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambiln keputusan, kebijakan, dan distribusi atu alokasi sumber daya yang ada.

Hal yang sangat penting dalam penyusunan politik dan struktur politik nasional harus diperhatikan agar tercapai tujuan nasional. Sehinggga kehidupan berbangsa memiliki kekuatan serta ketahanan yang seimbang agar tercapai tujuan stabilitas nasional. Peran serta masyarakat dalm penyelenggaraan Negara sangat penting untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan yang bersih (pasal 9, UU No. 28 tahun 1999). Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Kolusi dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Tindak pidana korupsi. Kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara Negara, ataupun antar penyelenggara Negara, melainkan juga oleh penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membayakan eksistensi Negara.

Politik nasional adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, kebijakan Negara dalam berbagai bidang yang ditetapkan oleh MPR untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nsionl disusun untuk pelaksanaan pilitik nasional, missal strategi jangka panjang, menengah, dan jangka pendek. Pelaksanaan strategi nasional bisa presiden, DPR, MA, BPK, maupun Menteri. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan pollitik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang digariskan oleh politik nasional. Contohnya adalah berupa UU, Peraturan pemerintah, Kepres dan sebagainya yang berupa program nasional yang lebih kongkrit dari segi tempat, waktu, bidang, biaya, maupun pelaksanaannya.

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem Manajemen Nasional (sismenas) yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam Sistem Manajemen Nasional ini digunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional. Karena di dalamnya terkandung dasar Negara., cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa Indonesia. Sehingga landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting kedudukanya dalam penyusunan politik dan strategi nasional.

Struktur politik nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tersusun dari penentuan kebijakan puncak, kebijakan umum, kebijakan khusus, kebijakan teknis dan pembuatan peraturan daerah. Apabila struktur politik tersebut bekerja sama dan seimbang maka untuk mewujudkan visi Indonesia 2020 akan terwujud. Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara. Namun, ada beberapa tantangan menjelang 2020 yang dihadapi Indonesia, antara lain terwujudnya sistem ekonomi yang adil dan produktif, terwujudnya sistem hukum yang adil, sistem politik yang demokratis, persatuan dan kesatuan bangsa yang semakin mantap, sistem sosial budaya yang beradap, globalisasi.

Penyelenggaraan Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangaan bangsa. Dalam waktu lebih dari 30 tahun, penyelenggaraan Negara tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan Negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab pada presiden. Di samping itu masyarakat juga belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan Negara. Untuk itu perlu diperhatikan beberapa asas dalam implementasi politik, antara lain keterbukaan dan demokrasi, keterbukaan dan komunikasi, KKN dan keterbukaan, keterbukaan dan birokrasi.

Adapun peran serta masyarakat dalam rangka keterbukaan dan kaeadilan antara lain:

  1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara.
  2. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara Negara.
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara.
  4. Hak memperoleh perlindungan hukum.

Selain peran serta masyarakat dalam rangka keterbukaan masyarakat dan pemerintah bekerja sama dalam menghadapi hambatan atau tantangan yang harus dihadapi, antara lain ancaman integrasi, konflik horizontal, tindakan anarkis, hubungan luar negeri, imigran gelap dan otonomi daerah.

Itu semua harus dihadapi dan diselesaikan oleh bangsa Indonesia. Keadaan politik dan keamanan bangsa Indonesia dapat dilihat dari transisi kepemimpinan Indonesia dari masa ke masa. Pertama, peralihan dari Soekarno ke Soeharto (1966). Perakihan kekuasaan pertama dalam sejarah RI tak bisa dilepaskan dari meletusnya peristiwa G30 S tahun 1965, yang ditandai dengan erbunuhnya beberapa perwira tinggi TNI AD. Pada sisi lain, kehidupan nyata di masyarakat sangat sulit. Harga-harga kebutuhan sehari-hari melambung tinggi dan inflasi mencapai 600 persen. Sebagian kelompok di Angkatan Darat cenderung memihak mahasiswa dan pemuda untuk bergerak menjalankan kampanye anti Soekarno serta menggiring opini public tentang perlunya perubahan politik. Lewat Supersemar (surat Perintah 11 Maret 1966), secara de facto, terjadi peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto. Secara de jure peralihan itu dikukuhkan dalam Sidang Umum MPR pada 12 Maret 1967 ketika Soeharto resmi menjadi Pejabat Presiden RI menggantikan Soekarno yang dicabut mandatnya.

Kedua, peralihan dari Soeharto ke Habibie (1998). Setelah berkusa selama 32 tahun, pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto dinyatakan berhenti dari jabatanya sebagai Presiden RI. Peristiwa beralihnya kekuasaan ini diawali dengan krisis ekonomi (1997), kondisi politik menjadi kian memanas dan berujung pada krisis politik nasional. Hal ini disebabkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kehidupan politik yang dodominasi Golkar dan militer, menentukan titik sasaran pada Soeharto.

Ketiga, Peralihan dari Habibie ke Abdulrahman Wahid (1999). Pemerintahan Habibie hanya berlangsung selsma 512 hari. Naiknya Habibie ke puncak pemerintahan banyak dikritik karena dianggap sebagai bagian dari Orde Baru. Goncangan terhadap posisi Habibie mulai datang setelah keputusan politik yang diambil Habibie, yaitu kebijakan penyelesaian masalah Timor Timur melalui penentuan pendapat, kebijakan tersebut akhirnya bermuara pada lepasnya Timor Timur dari NKRI.

Keempat, peralihan dari Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri (2001). Abdurrahman Wahid berhenti menjadi presiden setelah keputusan sidang istimewa MPR mencabut mandatnya. Pencabutan mandat terkait dengan berbagai ketidakpuasan terhadap kebijakan Gusdur, terutama skandal kasus dana nonbudgeter Bulog. Kasus dana bantuan Sultan Brunai Darussalam untuk Aceh juga menjadi ganjalan bagi Gus Dur. Selain itu, Gus Dur lebih sering melawat ke luar negeri padahal kondisi Negara sedang genting. Di pihak lain, naiknya Megawati pada 21 Oktober 2001b ke kursi tertinggi pemerintahan.

Kelima, peralihan dari Megawati ke Susilo Bambang Yudoyono (2004). Secara umum, kondisi ekonomi mikro masih belum membaik. Hanya sembako, meski stabil namun masih dinilai mahal. Tingkat penganguran masih diatas 10 persen. Sementara segi ekonomi makro terlihat semakin membaik. Suku bunga perbangkan sangat rendah sehingga sektor property kembali bergairah. Harga sembako relative stabil, harga BBM terpaksa harus dinaikkan. Kurs rupiah relative stabil pada kisaran 9.500 rupiah per dollar AS. Konflik horizontal relatif mereda. Di tingkat mikro, kriminalitas di tengah masyarakat masih cukup tinggi.

Tidak ada komentar: