Jumat, 30 November 2007

Sertifikasi Guru

SERTIFIKASI GURU

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain yaitu; peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, penghargaan, dan perlindungan guru.

Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran meningkatkan profesionalisme guru mengangkat harkat dan martabat guru.

Syarat Peserta Sertifikasi

  1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D 4
  2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta

Pelaksanaan Sertifkasi Guru

Sertifasi guru dakam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh menteri Pendidikan Nasional. Sesuai Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007,sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian Portopolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman propesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang yang mendeskripsikan:

  • Kualifikasi akademik
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Pengalaman mengajar
  • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  • penilaian dariatasan dan pengawas
  • Prestasi akademik
  • Karya pengembangan propesi
  • Keikutsertaan dalam Forum ilmiah
  • Pengalaman diorganisasi dibidang kependidikan dan sosial
  • penghargaan yang Relevan dengan bidang pendidikan.


Tidak ada komentar: