KOMPONEN PORTOPOLIO
Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan Formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun non gelar (D4 atau post Graduate Diploma)baik di dalam maupun di luar negeri Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/ sertifikasi yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertifikat luar negeri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan pengembangan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikasi/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pengalaman mengajar, masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah,dan atau keopok masyarakat penyelenggara pendidikan) Bukti Fisik: foto kopi SK, yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, perencanaan pebelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti Fisik : dokumen perencanaan pembelajaran (RP/ RPP/SP)yang diketahui /disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan ,dan dilampirkan dalam amplok penutup.
Penilaian dari atasan dan pengawas, penilaian oleh kepala sekolah dan ngawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik:hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan dan dilampirkan dalam amplop tertutup.
Prestasi akademik, prestasi yang dicapai guru,terkait dengan bidang keahliannya dan dapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara.komponen ini meliputi: Lomba dan karya akademik( juara lomba atau penemuan karya nomenta) dan Pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa) bukti fisik: foto kopi, piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Karya pengembangan profesi, suatu karya yang menunjukan upaya pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi: Buku yang dipublikasikan Artikel yang dibuat dalam media jurnal /buletin Modul/diklat yang menimal mencakup materi pembelajaran selama satu tahun Media/alat pembelajaran dalam bidangnya Laporan penelitian tindakan kelas (individu atau kelompok) dan Karya seni ( patung,rupa,tari,lukis,sastra,dll). Bukti fisik berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilegalisasikan oleh atasan.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah, partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya,baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta.bukti fisik: foto kopi makalah, piagam/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan dan sosial, dan atau mendapat tugas tambahan, pengurus organisasi dibidang kependidikan antara lain PGRI, Ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI) pengurus organisasi sosial ketua RT, RW, dan LMD/BPD. Mendapat tugas tambahan antara lain kepala sekolah ,ketua jurusan,dan kepala lab/bengkel studio,bukti fisik: surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis) kualitatif (komitmen, etos kerja) relevasi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan